Halo Sobat Deput
Pernakah ada pertanyaan terlintas bagaimana hukumnya melakukan swab saat melaksanakan ibadah puasa?
Jawabannya tentu saja di perboleh, hal ini sudah ditetapkan dalam Fatma MUI No.23 Tahun 2021.
Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.